ANALISIS HUKUM TERHADAP PRAKTIK KARTEL HARGA MINYAK GORENG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (TERHADAP PUTUSAN PUTUSAN NOMOR 15/KPPU-I/2022)
Abstract
Persaingan usaha yang sehat memiliki peran penting dalam menjaga efisiensi pasar dan melindungi kepentingan konsumen. Dalam praktiknya, sektor pangan strategis seperti minyak goreng masih menghadapi risiko terjadinya perilaku anti persaingan, khususnya dalam bentuk kartel harga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha dalam kasus dugaan kartel harga minyak goreng di Indonesia serta mengkaji penerapan prinsip rule of reason oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, doktrin hukum persaingan usaha, serta pertimbangan hukum yang digunakan oleh KPPU dalam memutus perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dugaan praktik kartel harga minyak goreng mencerminkan adanya koordinasi dan kesepakatan antar pelaku usaha yang berdampak pada pengendalian harga dan terganggunya mekanisme persaingan di pasar. Penerapan prinsip rule of reason oleh KPPU dilakukan dengan menilai struktur pasar, perilaku pelaku usaha, serta dampak yang ditimbulkan terhadap persaingan dan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan rule of reason memberikan kerangka analisis yang lebih menyeluruh dalam mengidentifikasi praktik kartel harga, namun memerlukan argumentasi hukum dan ekonomi yang kuat agar penegakan hukum persaingan usaha tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azif Ravinda Zaki (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


