paradigma baru hukum perjanjian dalam menjawab tantangan transformasi digital
Keywords:
hukum perjanjian, transformasi digital, smart contract, perjanjian eletronik, paradigma hukumAbstract
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menyusun paradigma baru dalam hukum perjanjian yang dapat menjawab tantangan transformasi digital khususnya yang terkait perjanjian elektronik dan kontrak pintar dalam konteks hukum di Indonesia. metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif, dimana data diperoleh melalui kajian pustaka yang mencakup literasi hukum jurnal ilmiah dan dokumen peraturan perundang-undangan. selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual Dan komperatif untuk mengevaluasi praktek hukum di berbagai negara. hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum perjanjian Indonesia mengakui perjanjian elektronik, masih dapat kekosongan hukum dalam mengatur beberapa aspek penting, seperti validitas kontrak pintar, pembuktian digital, dan otoritas penegakan hukum oleh karena itu diperlukan rekonstruksi interpretatif dan pembaruan norma untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum studi ini dapat menjawab menjadi acuan bagi pembuat kebijakan akademisi dan praktis hukum dalam merancang kebijakan dan strategi adaptif terkait digitalisasi hukum kontrak pembaruan digital pernyataan ini terletak pada pengenalan pendekatan paradigma baru yang menganggap teknologi digital sebagai subjek hukum yang harus diintegrasikan secara struktur bukan sekedar sebagai pelengkap teknis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amanda silvia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


