DISRUPSI FISKAL DIGITAL: DEKONSTRUKSI TRANSFER PRICING DAN UPAYA REKONSTRUKSI REGULASI DI INDONESIA
Keywords:
Fiskal Digital, Transfer Pricing, Rekonstruksi RegulasiAbstract
Artikel ini membahas Ketidakmampuan prinsip kewajaran transaksi dan regulasi tradisional untuk menangani nilai ekonomi tak berwujud seperti algoritma dan data pengguna dieksploitasi melalui skema royalti dan biaya teknologi yang tidak adil kepada afiliasi di yurisdiksi dengan pajak rendah, yang melemahkan basis pajak Indonesia. Artikel ini mengkaji bagaimana penetapan harga transfer telah berkembang menjadi alat penghindaran pajak kontemporer di era digital. Makalah ini mengusulkan pendekatan tiga arah untuk melawan praktik-praktik ini: (1) perubahan ke pendekatan analisis rantai nilai yang menyoroti kontribusi signifikan pasar lokal; (2) penguatan kemampuan teknologi otoritas pajak dengan kecerdasan buatan dan analitik big data untuk audit yang presisi; dan (3) diplomasi pajak proaktif untuk menjamin implementasi Solusi Dua Pilar OECD/G20, khususnya Pilar Satu tentang distribusi hak perpajakan, dengan mempertimbangkan kepentingan negara-negara berkembang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yogi Rahman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


